Terbukti Bersalah, Akhirnya Randy Diganjar PTDH

    Terbukti Bersalah, Akhirnya Randy Diganjar PTDH

    SURABAYA - Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widyasari, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya Randy diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kamis (27/01/2022).

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang. Selain menghadirkan Randy, dalam sidang hari ini Bidpropam Polda Jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

    "Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012 Tentang Kode Etik Profesi Polri, dan dinyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya, " jelas Gatot, Kamis (27/1/2022) siang.

    Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy telah melanggar dan terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

    Sementara itu, Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi, Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa. Sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa pihaknya melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. 

    "Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi, " pungkas Taufik. (Humas Polda Jatim)

    Surabaya Jatim
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Mutasi Jabatan Kabid Humas dan Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Giliran Tukang Bangunan Ditangkap Polisi...

    Berita terkait